Kerugian yang akan Anda alami bila melakukan pengurusan data KTP-el melalui Biro Jasa atau Calo
- Anda harus membayar, padahal Gratis dengan kata lain “Mohon Maaf, Kalau Anda Tertipu”
- KTP-el yang Anda terima tidak di jamin keasliannya.
- Data KTP-el anda bisa saja tidak bisa digunakan untuk mengakses pelayanan publik misal daftar BPJS, Nikah, urusan Perbankan, urusan Imigrasi dan beberapa layanan Publik lainnya.
- Elemen data dalam KTP-el Anda belum tentu benar karena bisa saja Biro Jasa atau Calo, salah dalam memasukkan elemen data Anda.
- Hati-hati karena dokumen Anda bisa disalahgunakan untuk tindakan kriminal, jika melakukan pengurusan melalui Biro Jasa atau Calo.
Maka dari itu, Masyarakat yang ingin mengurusnya harus diurus sendiri secara mandiri dan tanpa boleh diwakilkan. Sehingga dapat menghindari terjadinya beberapa kesalahan dalam elemen data di dokumen admindukcapil, seperti tempat lahir, tanggal lahir, nama Anda dan juga nama orang tua.
Pengecualian untuk kepengurusan dari orang tua dan juga yang berada dalam 1 Kartu Keluarga. Data yang diurus oleh orang lain, juga ada kemungkinan terjadi pemalsuan yang akan bisa disalahgunakan untuk tindakan kriminal.
Kesalahan elemen data diperkecil dengan warga yang langsung mengurus sendiri, dengan kata lain AdmindukCapil ingin mendidik warga lebih mandiri dalam kepengurusan data dan bukan untuk mempersulit warga.