Silahkan mengeklik tautan pada nama pelayanan di bawah ini untuk dapat melihat persyaratan dan prosedur pelayanan pada Bidang Pendaftaran Penduduk:
- PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU
- PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PISAH KK DALAM 1 (SATU) ALAMAT
- PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PERUBAHAN DATA
- PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA HILANG/RUSAK
- PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
- PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
- PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING (OA)
- PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) BARU UNTUK ANAK WNI
- PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK ORANG ASING (OA)
- PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DALAM NKRI
- PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING IZIN TINGGAL TETAP DALAM NKRI (OA ITAP)
- PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING IZIN TINGGAL TERBATAS (OA ITAS) DALAM NKRI
- PERPINDAHAN PENDUDUK WNI KELUAR WILAYAH NKRI
- PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI
- PENDAFTARAN BAGI ORANG ASING IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS) DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI